Minggu, 24 Juli 2011

ADA SEORANG ISTRI YANG MANA DIA MENINGGALKAN RUMAH SUAMINYA


بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين, والصلاة والسلام على أشرف المرسلين. أما بعد :
Pertanyaan : Assalammu'alaikum wr.wb.

Mau nanya nih.Ada seorang istri yang mana dia meninggalkan rumah suaminya, yang mana dirumah suaminya ada orang tua suaminya. Dan dengan alasan dia juga ingin menjaga orang tuanya (istri) dia meninggalkan rumah suaminya tersebut.

Posisinya orang tua mereka berdua janda.
Dan posisi didalam keluarga si suami tersebut, dialah anak laki-laki satu2nya dan masih ada saudara yang masih perlu bimbingan, dan kondisi keluarga si istri masih ada yang mampu menjaga orangtuanya itu.

Yang mau saya tanya.
Apa hukumnya istri meninggalkan suami dan anaknya?
Ada ayat atau surah yang mendukung kejadian ini?

Apa yang harus suami lakukan?

Syukron sebelumnya. Wassalammu'alaikum wr.wb.

Suharsoyo, Palembang

Jawaban : Wa'alaikum salam warahmatullah wabarakatuh.

Bismillah, segala puji bagi Allah, selawat serta salam semoga tercurah kepada Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam-.

Tidak sepantasnya bagi seorang istri untuk meninggalkan khidmatnya kepada suami, apa lagi meninggalkan ketaatan pada suami hanya demi kebutuhan pribadi. seorang istri dikatakan "nasyiz" (pembangkang) salah satunya adalah jika seorang istri pergi dari rumah suami tanpa izin dari suami atau dengan izin akan tetapi menyalahi izin tersebut. maka dalam keadaan demikian, tidak wajib bagi seorang suami untuk menafkahi istrinya yang "nasyiz" selama belum kembali.

Jika keadaan seperti yang anda katakan, maka tidak patut bagi istri untuk pergi dari rumah suami dengan alasan ingin menjaga orang tuanya juga, bahkan tidak halal kecuali dengan izin dan ridho dari suami. karena ketika seorang istri pergi dari rumah suami berarti dia tidak lagi mengerjakan kewajibannya sebagai seorang istri dan tidak menghormati hak-hak suami. salah satu hak suami adalah ketaatan istrinya kepadanya. ketika istri pergi tanpa ridho suami berarti telah meninggalkan ketaatannya kepada suaminya. sedangkan Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam bersabda :

لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا

Artinya : "jikalau aku berhak memerintah seseorang untuk sujud kepada orang lain maka sungguh aku akan memerintahkan kepada perempuan untuk sujud kepada suaminya."

Hadist ini membuktikan betapa besarnya hak seorang suami dan wajibnya atas istri untuk taat kepada suami selama suami tidak memerintahkan kepada hal-hal yang dilarang oleh agama.

Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- pernah ditanya oleh seorang perempuan tentang salah satu hak suami atas istri :

يَا رَسُول اللَّهِ مَا حَقُّ الزَّوْجِ عَلَى زَوْجَتِهِ ؟ فَقَال : حَقُّهُ عَلَيْهَا أَلاَّ تَخْرُجَ مِنْ بَيْتِهَا إِلاَّ بِإِذْنِهِ ، فَإِنْ فَعَلَتْ لَعَنَتْهَا مَلاَئِكَةُ السَّمَاءِ وَمَلاَئِكَةُ الرَّحْمَةِ وَمَلاَئِكَةُ الْعَذَابِ حَتَّى تَرْجِعَ

Artinya : "Wahai Rosulullah, apakah hak suami atas istrinya?" beliau menjawab : "Hak suami atas istri adalah tidaklah dia (istri) keluar rumah kecuali dengan izin dari suami, jika dia melakukannya (keluar tanpa izin) maka malaikat langit, malaikat rahmat dan malaikat adzab melaknatnya sampai dia pulang."

Apa yang harus dilakukan oleh suami pada istri yang "nasyiz"?

Allah berfirman :

وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ

Artinya : "Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka" (QS An-Nisa : 34)
----------------------------------------------------------------------------------------------------------

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين, والصلاة والسلام على أشرف المرسلين. أما بعد :


Pernikahan adalah sebuah hal yang agung di dalam Islam. Memiliki banyak keutamaan dan pelajaran berharga bagi manusia yang berfikir. Di dalamnya ada kasih sayang, cinta dan ketenangan. Sebagaimana terkandung pula bentuk-bentuk tanggung jawab dan penunaian amanah yang indah. Terlebih, ia adalah bentuk ibadah bagi seorang muslim kepada Rabbnya, ketika dengan pernikahan terjauh dari perbuatan kekejian dan kehinaan. membahas hak dan kewajiban dalam berumah tangga.

Kita mengetahui bahwa pernikahan sebagaimana ikatan perjanjian yang lain yang berlangsung antar 2 orang, memiliki hak-hak dan kewajiban yang mesti ditunaikan, sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan, tanggung jawab dan persamaan. Al-Quran sendiri mensyaratkan prinsip-prinsip, hak dan kewajiban sebagaimana firman Allah :

"Bagi mereka seperti apa yang menjadi kewajiban mereka dengan kebaikan"

Yaitu bagi para wanita memperoleh hak-hak dari laki-laki sebagaimana untuk laki-laki ada kewajiban bagi wanita. Asas peletakan hak dan kewajiban ini adalah 'urf (adat) dan fitrah. Prinsipnya adalah "setiap hak balasannya adalah kewajiban"

Untuk pembahasan ini ada 3 pembahasan

1. Hak-hak isteri
2. Hak-hak suami (kewajiban isteri-red)
3. hak-hak yang berserikat antara isteri dan suami

Hak-hak Isteri

Isteri memiliki hak-hak maliyah (materi) berupa mahar dan nafkah dan hak ghoiru maliyah (non materi) berupa kebaikan pergaulan, muamalah yang toyyibah (bagus) dan keadilan suami. Adapun mahar merupakan hak khusus isteri yang tertulis dalam Al-Quran dan As Sunnah.

Rasulullah pun selalu memberikan mahar dalam pernikahan beliau. Adapun nafkah , merupakan perkara yang ditetapkan di dalam Al-Quran dan As Sunnah.

"Atas anak yang dilahirkan bagi mereka rizki sebagaimana para isteri dan pakaian sebagaimana para isteri dengan kebaikan."

Dari Muawiyah Al Qusyairy, bertanya kepada Nabi seorang laki-laki:

"Apakah hak seorang wanita terhadap suaminya? Beliau berkata: Engkau memberikan makan kepadanya sebagaimana engkau makan, dan engkau memberikan pakaian kepadanya apabila engkau berpakaian, jangan engkau memukul wajah, jangan menjelekkan dan jangan menghijrahi (meninggalkan isteri) kecuali di dalam rumah"
(HR Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Yaitu jangan engkau mengatakan kepada isterimu semoga Allah menjelekkanmu dan hijrah hendaknya dari tempat tidur saja, tidak berpindah ke rumah lain atau memindahkan isteri ke tempat lain.

Yang dimaksud mempergauli adalah apa yang terjadi antara kedua pasangan berupa ikatan dan hubungan. Konsekuensi bagi setiap pasangan adalah mempergauli pasangannya dengan ma'ruf (kebaikan) dari persahabatan yang indah, tidak memberikan gangguan tidak menunda haknya dan tidak menampakkan kebencian dengan apa yang diusahakan. Bahkan bermuamalah dengan kegembiraan, keceriaan, tidak mencela dan mengganggu aktivitasnya. Hal ini adalah kema'rufan sesuai dengan firman Allah:

"Dan pergaulilah mereka dengan kebaikan."

Abu Yazid berkata : bertakwalah kalian atas isteri-isteri kalian, sebagaimana para isteri wajib taqwa kepada Allah atas kalian.

Ibnu Abbas berkata: Saya suka berhias untuk isteri sebagaimana saya suka isteri saya berhias untuk saya, karena Allah berfirman

"bagi mereka semisal apa yang wajib bagi mereka dengan kemakrufan."

Rasulullah pun memerintahkan untuk mempergauli isteri dengan baik dan ada pula riwayat yang menerangkan tentang hak dan kewajiban kedua pasangan "berwasiatlah kepada wanita dengan kebaikan, karena sesungguhnya mereka di sisi kalian tawanan. Tidaklah kalian memiliki dari mereka selain itu. Kecuali mereka melakukan perbuatan maksiat yang jelas , apabila mereka mengerjakan maka tinggalkan mereka dari tempat tidur dan pukullah mereka dengan pukulan yang tidak keras (membuat cacat) apabila mereka mentaati kalian maka janganlah kalian mencari jalan-jalan lain."

"Sungguh bagi kalian ada hak yang harus ditunaikan isteri dan bagi isteri atas kalian ada hak".
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين, والصلاة والسلام على أشرف المرسلين. أما بعد :
Bismillah, segala puji hanya untuk Allah, selawat dan salam semoga senantiasa tercurah untuk Rosulullah.

Pada edisi sebelumnya telah sedikit kita jelaskan akan hak dan kewajiban seorang istri atas suaminya. Dan pada edisi yang ke dua ini, kita akan melanjutan pembahasan kita kembali tentang hak dan kewajiban suami atas istrinya.

Dan diantara hak – hak suami atas istri yang terpenting adalah :

1. Ketaatan istri akan kepemimpinan suami. Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- bersabda :

"Jila aku (berhak) memerintahkan seseorang untuk bersujud kepada orang lain, maka aku akan memerintahkan istri untuk bersujud kepada suaminya.” (HR at-Tirmidzi. Beliau mengatakan : Hadist Hasan)
dan beliau juga bersabda :
" Perempuan mana saja yang meninggal, sedangkan suaminya dalam keadaan ridho terhadapnya, maka dia masuk surga.” (HR Ibnu Majah dan at-Tirmidzi. Beliau mengatakan : Hadist Hasan Ghorib)

Dan diantara bentuk ketaatan istri kepada suaminya adalah tetap tinggal didalam rumah, dan tidak keluar rumah kecuali atas ijinnya. Walaupun untuk pergi ke masjid atau pergi haji. Sesuai sabda Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- ketika ditanya oleh seorang wanita :

"Wahai Rosulullah, apa hak suami atas istrinya? Beliau menjawab : hak suami atas istrinya adalah seorang istri tidak keluar rumah kecuali atas ijinya. Jikalau istri keluar rumah tanpa seijinnya, maka Allah melaknat dia, malaikat rahmah, dan malaikat ghodob sampai dia bertaubat atau kembali kerumahnya. Kemudian wanita itu bertanya : walau istri dalam keadaan terdholimi (tertekan oleh suami)? Beliau menjawab : ya. Walau dia dalam keadaan terdholimi.” (HR Abu Daud dari Ibnu Umar)

Karena hak suami adalah suatu yang wajib hukumnya, maka tidak boleh meninggalkan yang wajib untuk melakukan hal yang selain dari pada itu.

Dan makruh hukumnya (sebagaimana dalam madzhab asy-Syafi'i) bagi seorang istri untuk menjenguk ayahnya walau dalam keadaan sakit parah, atau mengiring jenazah ayahnya jika meninggal. Karena jika istri pergi tanpa ijin suaminya berarti istri tersebut telah durhaka kepada suaminya, karena setelah menikah, seorang istri wajib lebih taat kepada suami dari pada kepada ayahnya. Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- bersabda :

"Jila aku (berhak) memerintahkan seseorang untuk bersujud kepada orang lain, maka aku akan memerintahkan istri untuk bersujud kepada suaminya.” (HR at-Tirmidzi. Beliau mengatakan : Hadist Hasan)

Sebagaimana sabda beliau diatas, seorang istri minta bersujud kepada suaminya, dan bukan kepada ayahnya. Dalam kata tersebut bermakna bahwa seorang istri wajib lebih taat kepada suami dari pada kepada ayahnya jika terjadi perbedaan perintah antara suami dan ayahnya, maka istri wajib mentaat perintah suami dari pada perintah ayahnya.

Dan diwajibkan bagi seorang perempuan jika hendak keluar rumah untuk memakai pakaian yang menutupi auratnya. Dan bagian yang boleh ditampakan adalah wajah dan telapak tangan. Allah -subhanahu wa ta'ala- berfirman :

"Dan janganlah kalian (wahai para perempuan) bertabarruj sebagaimana orang – orang jahilayah yang terdahulu.” (QS al-Ahzab : 33)

Dan termasuk dalam artian bertabarruj adalah : berjalan lenggak lenggok, atau memakai pakaian yang tipis yang menampakan tubuh bagian bawahnya seperti kaki dan lain – lainnya. Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- bersabda :

"Dua model orang di neraka yang mana aku belum pernah melihatnya sebelum ini, yaitu perempuan yang memakai pakaian tipis yang menampakan auratnya dan berjalan melenggak lenggok, diatas kepalanya seperti punuk onta, mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal bau surga tercium dari jarak sekian dan sekian.”(HR Bukhari dan Muslim, dan lafadz diatas adalah lafadz Muslim dari Abu Hurairah)

Ingatlah wahai wanita muslimah, bahwa panas matahari dibumi yang berjarak jutaan kilometer bukan apa – apa dibandingkan panas matahari jika berada persis di atas kepala. Na'udzu billah

Dan renungkan pula sabda Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- berikut :

"Perempuan mana saja yang memakai wewangian (minyak wangi) yang berjalan keluar rumah melewati laki – laki dan mencium wangi parfumnya, maka (ketahuilah) dia adalah seorang pezina.”(HR al-Hakim dari Abu Musa).
------------------------------------------------------------------------------------------------------------
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين, والصلاة والسلام على أشرف المرسلين. أما بعد :
Islam memerintahkan untuk menyampaikan hak kepada yang berhak dan melarang untuk menahan atau mengganggu hak orang lain. Hak dalam berkeluarga, ketika semua orang mengetahui haknya masing-masing dan hak orang lain atasnya. maka tidak akan lagi ada konflik dan kekerasan dalam rumah tangga.

Ketika anak perempuan telah dewasa dan dinikahkan dengan seorang laki-laki, maka orang tuanya harus merelakan putrinya untuk berkidmat kepada suami.

Ketika
hak suami dan hak orang tua berbenturan, manakah yang harus didahulukan? Maka hak suamilah yang utama dan harus didahulukan dari pada hak yang lainnya. Rosulullah -shollahu 'alaihi wasallam- bersabda :
لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لأَحَدٍ لأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا لِمَا عَظَّمَ اللَّهُ مِنْ حَقِّهِ عَلَيْهَا

Artinya : "Jikalah aku berhak memerintah seseorang untuk bersujud kepada orang lain, maka aku akan memerintahkan wanita untuk bersujud kepada suaminya karena Allah telah mengagungkan hak suami atasnya." (HR Ahmad dan Baihaqi)

Hak Allah adalah hak yang paling utama dan semua hak, dan setelahnya adalah hak suami atas istri karena Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- menjadikan hak suami atas istri setelah hak Allah atasnya, dan karena sujud tidaklah boleh dilakukan kecuali kepada Allah.

'Aisyah -radhiyallahu 'anha- pernah bertanya kepada Nabi -sholallahu 'alaihi wasallam- :
أَيّ النَّاس أَعْظَم حَقًّا عَلَى الْمَرْأَة ؟ قَالَ : زَوْجهَا . قُلْت : فَعَلَى الرَّجُل ؟ قَالَ : أُمّه

Artinya : "Hak siapakah yang paling utama atas wanita? beliau bersabda : (hak) suaminya. Aku (Aisyah) bertanya : dan atas laki-laki? beliau bersabda : ibunya." (HR Ahmad dan An-Nasai dan dishahihkan oleh Al-Hakim)

Pada hadist diatas telah dijelaskan bahwa hak suami adalah paling utama atas wanita/istri. dan hak ibu adalah paling utama atas laki-laki. dan setelah itu baru hak-hak yang lainnya.




0 komentar:

Posting Komentar

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com